Hal yang WAJIB Anda Tau dalam Pemasangan Reklame Billboard
Ketentuan pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya billboard.Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (“Perda DKI Jakarta 9/2014”).
Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.[1]
Billboard ini merupakan salah satu jenis reklame.[2] Karena fokus Anda bertanya soal hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti billboard, kami menyimpulkan bahwa pertanyaan Anda seputar pemasangan billboard secara teknis. Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus soal pemasangan billboard secara teknis. Aturan pemasangan reklame jenis billboard ini sama dengan pemasangan reklame lainnya.
Selain ketentuan mengenai izin pemasangan reklame dan hal-hal bersifat administratif lainnya, menjawab pertanyaan Anda, ada beberapa hal atau ketentuan yang perlu ditaati dalam pemasangan billboard secara teknis, antara lain kami uraikan di bawah ini:
Pemasangan Reklame Billboard yang Diwajibkan
- Perletakan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota[3]
- Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning)[4]
- Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.[5]
- Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.[6]
- Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.[7]
- Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;[8]
- Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas; [9]
- Penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi[10]
- Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada:[11]
- gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.
- gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah.
- tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Selain dikenakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.[13]
- Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu.[14]
- Perlu Anda ketahui, khusus penyelenggaraan reklame pada media luar ruang, reklame rokok dan produk tembakau ini dilarang di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang (“Pergub DKI Jakarta 1/2015”).
- Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 1/2015:
- Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.[15]
- Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.[16]
- Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan Gambar Tata Letak Bangunan Reklame.[17]
- Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi.[18]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar